Senin, 19 Maret 2012

TATA TERTIB PRAKTIKUM




LABORATORIUM AKUNTANSI LANJUT B
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl.Akses UI Kelapa Dua Cimanggis Depok

PERATURAN PRAKTIKUM
LABORATORIUM AKUNTANSI LANJUT B
Ketentuan Berpakaian
  • Wanita      : 
    Kemeja berkerah/kemeja batik (bukan berbahan kaos/blouse), tidak ketat dan tidak transparan, rok hitam berbahan kain dan bersleting (rok bukan berbahan kaos) dengan panjang rok dibawah lutut (bagi yang tidak berhijab) atau berbahan kain dengan panjang menutupi mata kaki (bagi yang berhijab) dan wajib memakai kerudung segi empat.
  • Pria       : 
    Kemeja berkerah/kemeja batik (bukan flanel), celana panjang bahan kain bukan bentuk hipster/kargo celana gunung/gombrong/chino dengan panjang menutupi mata kaki.
  • Catatan       : 
    Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan kecuali jam tangan. Bagi praktikan yang berambut panjang/gondrong wajib diikat selama praktikum berlangsung.

Ketentuan Umum
  • a) Seluruh praktikan wajib berpakaian rapih sesuai dengan peraturan yang ada.
  • b) Seluruh praktikan wajib membawa KRS AKTIF di minggu pertama praktikum dan minggu ujian.
  • c) Seluruh praktikan wajib membawa MODUL BERJILID BENING DAN BIRU DONGKER (dapat di download pada website http://taxlaboratory.blogspot.co.id) serta BUKU TULIS KECIL BERSAMPUL POLOS COKLAT.
  • d) Seluruh praktikan wajib mengerjakan LAPORAN PENDAHULUAN sebelum dimulainya praktikum dan mengerjakan TUGAS AKHIR dirumah.
  • e) Seluruh praktikan wajib mematuhi tata tertib yang ada selama berjalannya praktikum dan bersikap sopan santun serta menjaga kebersihan ruang praktikum.

Ketentuan Keterlambatan dan Absensi
  • a) Toleransi keterlambatan pada setiap minggu yaitu 15 menit terhitung sejak waktu jadwal praktikum dimulai.
  • b) Jika batas keterlambatan melewati waktu pengerjaan Laporan Pendahuluan, akan berlaku sanksi penambahan tugas bagi setiap praktikan.
  • c) Tidak ada toleransi keterlambatan pada minggu ujian berlangsung.
  • d) Bagi praktikan yang tidak hadir dikarenakan izin atau lainnya, wajib membuat surat izin yang berisi tanda tangan orang tua dan dibawa pada saat praktikum selanjutnya.
  • e) Bagi praktikan yang tidak hadir dikarenakan keterangan sakit, wajib memberikan surat keterangan dokter maksimal 3 hari setelah hari praktikum berlangsung, jika tidak maka akan dianggap tanpa keterangan.
  • f) Bagi praktikan yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan tugas untuk membuat video yang berisikan penjelasan materi pada minggu yang bersangkutan dan wajib mengunggahnya pada akun sosial media Instagram masing-masing.
  • g) Batas maksimal ketidakhadiran yaitu 2 kali, jika pada ke 3 kalinya praktikan tetap tidak hadir maka praktikan akan di DELETE dari praktikum yang bersangkutan.

  • Ketentuan Pindah Shift
    • a) Pindah Shift sementara dilakukan pada minggu yang bersangkutan dan hanya diberikan 2 kali kesempatan. Pindah shift sementara tidak berlaku pada minggu ujian.
    • b) Pindah shift tetap dilakukan pada minggu dimulainya pindah shift sampai ujian berlangsung. Pindah shift tetap hanya diberikan 1 kali kesempatan dan sifatnya permanen.
    • c) Bagi praktikan yang ingin pindah shift diwajibkan menghubungi KP kelas terkait maksimal 3 hari sebelum praktikum berlangsung dengan memberikan alasan serta bukti yang jelas.